KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Mustafa Jojo Muhtar selaku juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Barito Utara turut menyampaikan Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Dimana hal tersebut disampaikan pada rapat rapat paripurna DPRD dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, di gedung DPRD setermpat, Senin (20/11).
Dikatakan Mustafa isi dalam peraturan ini adalah hal yang berhubungan dengan penyusunan APBD, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan Penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya
“Dan setelah mencermati dan mempelajari pidoto pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna sebelumnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan beberapa catatan untuk menjadi bahan perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata Mustafa Joyo Muhtar.
Adapun catatan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra yaitu :
(1). Didalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024, mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
(2). Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) megharapkan didalam setiap rupiah yang keluar dari APBD tahun anggaran 2024, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat serta dapat meningkatkan kesejahtraan untuk masyarakat secara adil.
“Berdasarkan beberapa catatan itu, kami Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) siap membahas RAPBD Tahun Anggaran 2024 pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan Legislatif sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Mustafa Joyo Muhtar.