KABARKALIMANTAN1, Katingan — Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Katingan menyatakan persetujuannya atas penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara satu Raperda lainnya ditunda untuk pengkajian lebih mendalam.
Juru Bicara Fraksi NasDem, H. Fahmi Fauzi, S.Hut, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tidak ditolak, melainkan perlu disempurnakan sebelum penetapan.
“Secara hukum, tidak ada kendala. Namun pembahasan akan dijadwalkan kembali agar substansi regulasi lebih matang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
Empat Raperda yang disetujui antara lain:
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Katingan pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029.
Fahmi Fauzi menekankan pentingnya akurasi data dalam RPJMD dan studi komprehensif sebelum melaksanakan setiap proyek pembangunan. “Hal ini penting untuk mengurangi risiko dampak sosial, kerusakan lingkungan, maupun pemborosan anggaran daerah,” tegasnya.
Selain itu, perubahan nomenklatur perangkat daerah juga dinilai dapat memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan program kerja. Fraksi NasDem berharap catatan ini menjadi perhatian semua pihak dalam rangka mewujudkan Kabupaten Katingan yang maju, sejahtera, berkeadilan, dan berakhlak mulia.
“Dengan perencanaan matang dan studi pendukung, setiap pembangunan di Katingan akan lebih efektif dan tepat sasaran,” tutup Fahmi.


