HUKUM

Empat Warga Kutai Barat Ajukan Praperadilan Tolak Penetapan Tersangka

KABAR KALIMANTAN 1, Balikpapan – Empat bersaudara warga Kutai Barat Eleazer Chang, Kuang, Palemiah, dan Pilus menolak penetapan tersangka atas mereka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim. Keempatnya pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

“Dijadwalkan sidangnya pada Selasa 27 Desember 2021,” kata kuasa hukum Eleazar dan kawan-kawan, Ali Irham dari kantor hukum Ali Irham SH dan Rekan, Selasa (21/12/2021).

Eleazer, Kuang, Palemiah, dan Pilus, warga Kutai Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dengan tuduhan pemalsuan surat hibah oleh Derahim, anak mendiang Garim. Juragan sarang burung walet yang meninggal karena sakit itu merupakan saudara kandung dari Eleazer, Kuang, Palemiah, dan Pilus.

Menurut Derahim, surat berisi pernyataan menghibahkan warisan dari orangtuanya, yaitu Garim, adalah palsu dan dibuat-buat oleh Eleazer dan tiga saudaranya.

Karena itu Derahim melaporkan para paman dan bibi ini ke polisi, yang pada prosesnya kemudian menyita harta yang sudah dihibahkan Garim kepada para saudara-saudaranya itu, dan menetapkan mereka menjadi tersangka.

Di sisi lain, Ali Irham menguraikan perkara yang sedang terjadi itu kasusnya terjadi karena Derahim mengaku sebagai anak kandung dan ahli waris mendiang Garim.

“Padahal seluruh Kutai Barat tahu Derahim adalah anak angkat, bukan anak kandung,” kata Irham.

Seluruh Kutai Barat juga tahu bahwa Garim dan mendiang istrinya yang bernama Rajin tidak memiliki anak kandung dari puluhan tahun pernikahan mereka.

Ketika kemudian Rajin meninggal dunia, Garim menikah lagi dengan Novita Sari, dan juga tidak dikarunia anak.

“Garim dan Rajinpun mengangkat anak Derahim ini,” papar Irham.

Karena tidak memiliki anak kandung itulah, Garim yang kondisi kesehatannya memburuk memanggil saudara-saudaranya, dan membagi warisannya.

Untuk Derahim ditinggalkan sebuah rumah dan satu gedung sarang walet. Gedung sarang walet yang disisakan untuk Derahim adalah satu dari 12 gedung sarang walet yang dimiliki mendiang Garim.

Selain itu, Ali Irham melanjutkan, pihaknya sudah memintai keterangan kepada orang tua kandung dari Derahim dan juga saudara-saudaranya yang mengatakan jika Derahim saudara kandung mereka dan bukan anak kandung Garim.

Bahkan Derahim sudah diambil sample DNA nya, begitu juga pihak penyelidik sudah melakukan pembongkaran terhadap kuburan dari Garim, ditemukan kenyataan non identik dengan Derahim sesuai dengan seluruh keterangan keluarga yang ada di Kubar.

Hasil tes itu juga membuktikan bahwa Derahim jelas bukan anak kandung dari Garim.

“Anehnya penyidik Polda Kaltim tetap memaksakan seolah-olah menganggap Derahim ini anak kandung Garim dan berhak atas harta warisan yang sebelumnya telah dihibahkan kepada saudara-saudaranya Garim,” ujarnya.

Bahkan penetapan Tersangka tersebut dilanjutkan dengan menyita seluruh asset/harta milik klien kami yang tidak ada hubungannya samasekali dengan dugaan pemalsuan surat tersebut, demikian Irham.

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!