KABAR KALIMANTAN1, Samarinda – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran 3,173 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 10 tersangka dari delapan laporan polisi (LP) selama satu bulan.
“Sejak Oktober hingga awal November 2024, polisi sita 3,173 gram sabu-sabu dengan 10 tersangka dari delapan LP,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bastari di Kota Balikpapan, Selasa (5/11).
Ke-10 tersangka perkara narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Para tersangka ditangkap, jelas dia, di Kota Balikpapan sebanyak tujuh orang, Kota Samarinda dua orang dan satu orang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan rincian, tersangka yang ditangkap di Kota Balikpapan dengan inisial EJ dan barang bukti 242,75 gram sabu dan pil ekstasi, lalu tersangka R dan F dengan barang bukti 122,46 gram sabu, tersangka L dan R dengan barang bukti 100 gram sabu, serta tersangka S dengan barang bukti 79,4 gram sabu dan tersangka STO dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu.
Untuk tersangka yang ditangkap di Kota Samarinda masing-masing inisial AS barang bukti 61,58 gram sabu, dan A barang bukti 506 gram sabu. “Di Kutai Kartanegara ditangkap tersangka inisial Y barang bukti 282,75 gram sabu,” ujarnya.
Tersangka yang ditangkap terdiri dari sembilan orang laki-laki dak satu orang perempuan.
“Tersangka yang ditangkap bukan jaringan internasional, masih jaringan lokal termasuk jaringan Lembaga permasyarakatan (Lapas) yang saat ini terus didalami,” katanya.
Penangkapan 10 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan hasil dari kinerja Subdit I, II dan III Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dengan disitanya 3,173 gram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, maka sebanyak 12 ribu jiwa berhasil terselamatkan, kata Arif Bastari.
Sumber: ANTARA