KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, Kalimantan Tengah, menyelidiki insiden tongkang bermuatan bauksit yang menyerempet lanting warga di Sungai Cempaga, Kecamatan Cempaga, Minggu (19/12/2021), sehingga menyebabkan lanting warga rusak.
“Terkait kejadian tongkang yang menyenggol lanting warga, saat ini Tim Penyidik PPNS Kantor KSOP Kelas III Sampit sedang memintai keterangan,” kata Kepala KSOP Sampit Agustinus Maun di Sampit, Selasa (22/12/2021).
Insiden tersebut menyebabkan dua lanting warga rusak. Permasalahan itu sudah diselesaikan dengan kesanggupan pemilik kapal mengganti kerugian untuk perbaikan dua lanting tersebut.
Meski demikian, kejadian tersebut tetap menjadi perhatian KSOP Sampit. Meski tidak sampai menimbulkan korban, KSOP Sampit tetap menyelidiki kejadian tersebut.
“Nanti kalau ada indikasi melanggar ketentuan terkait dengan keselamatan pelayaran ataupun kelalaian sumber daya manusia dalam hal ini nakhoda, maka kami akan memberi tindakan. Pasti ada sanksi. Pelayarannya PT SPAJ,” tegas Agustinus.
Insiden ini menjadi perhatian KSOP Sampit dalam rangka pencegahan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Dengan kondisi Sungai Cempaga dan ramainya aktivitas transportasi di sungai itu, maka perlu antisipasi agar tidak kembali terjadi insiden serupa.
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Agustinus mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Komisi IV. Selanjutnya pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah membuat tim untuk melakukan survei yang hasilnya diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan area itu sebagai area wajib pandu.
Jika ditetapkan menjadi area wajib pandu, katanya, maka setiap kapal yang melewati perairan itu wajib dipandu sehingga tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti insiden tongkang menyerempet lanting warga. Selanjutnya akan diatur kapal-kapal tongkang yang menunggu untuk naik atau turun ke muara supaya parkir di daerah itu.
“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kita bisa mendapatkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait itu sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Sungai Cempaga,” harap Agustinus.
Sementara itu saat ditanya terkait batasan jenis dan ukuran tongkang yang aman melintasi Sungai Cempaga, ia menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan sudah melakukan fungsinya dalam regulasi berupa peraturan daerah (perda). Disebutkan bahwa semua tongkang yang lewat di bawah jembatan hanya untuk ketinggian tidak sampai tujuh meter.
“Ketinggian di area bawah Jembatan Cempaga itu hanya tujuh meter. Harus disesuaikan, termasuk ukuran tongkangnya. Kemarin kami coba, yang bisa masuk paling besar hanya 250 feet,” demikian Agustinus.
Sumber : ANTARA