KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Saya sebagai wakil rakyat sangat prihatin atas kasus ini dan juga sangat mendukung tindakan yang dilakukan tim jaksa penyidik dari kejaksaan, karena ini merupakan perbuatan melawan hukum, serta merugikan negara dan masyarakat,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Kamis (11/8).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, ketiga oknum PNS tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, dan selalu pro aktif dalam memberikan informasi terkait dengan kasus yang dihadapinya.
“Saya berharap agar kiranya tim jaksa penyidik dari Kejari Gumas yang menangani kasus ini, dapat memprosesnya dengan adil dan bijaksana, sesuai dengan perundang-undangan serta aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk bekerja hati-hati di dalam mengelola keuangan, serta menjalankan program dan kegiatan yang dianggarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dialami oleh ketiga oknum PNS itu dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Kedepan, jangan sampai ada lagi PNS yang tersandung kasus seperti ini, karena dapat merugikan negara, masyarakat, dan diri sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, juga mengaku prihatin dan memberikan semangat bagi seluruh keluarga dari ketiga tersangka tersebut. Setiap masalah dapat dilalui dan dilewati dengan pertolongan Tuhan.
“Saya juga mengingatkan kepada kita semua, agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dipercayakan, dengan hati yang tulus untuk pembangunan yang lebih baik lagi,” tukasnya. (OKT)
