KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya siap melakukan melaksanakan pembahasan usulan perda inisiatif Pemkot Palangka Raya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar. Dimana sebelumnya juga sudah ada jawaban dari wali kota saat paripurna ke-8 masa sidang II sebagai lanjutan paripurna sebelumnya.
“Dua raperda inisiatif Pemko Palangka Raya telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022,” kata Basirun.
Dua raperda itu yakni raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, dimana perlu ada regulasi guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam waktu dekat, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya akan melanjutkan usulan itu, dan selanjutnya siap untuk diparipurnakan lagi supaya menjadi perda dan segera diterapkan dalam pembangunan daerah.
“Setelah paripurna kemarin, kita sudah menyerahkan usulan itu kepada Bapemperda, yang mana selanjutnya biarkan tim Bapemperda yang melanjutkannya untuk di bahas dan dikaji,” tukasnya. (MGN/01)