DPRD Katingan Sahkan Dua Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah terbitnya hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemrov) Kalteng.

Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto menyampaikan, dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda ini merupakan suaty langkah positif untuk membangun Kabupaten Katingan lebih baik dan lebih maju lagi.

“Melalui pembahasan bersama, kedua Raperda telah disetujui oleh DPRD Katingan bersama Gubernur Kalteng,” ucapnya.

Raperda ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan melalui pajak daerah dan retribusi dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Selain itu raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam pembentukan suatu Rapeda, lenjutnya, maka diharapkan itu tidak akan menjadi sia-sia dan bisa bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (DMS/KK1)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version