KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah, Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan optimismenya bahwa sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (raperda) bisa dituntaskan pembahasannya sepanjang tahun 2025.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kalteng.
“Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah usulan perubahan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Tengah,” kata Ampera di Palangka Raya, Selasa (17 Juni 2025).
Menurutnya, revisi aturan tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja DPRD sekaligus menjaga keseimbangan peran antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Maka perlu didukung dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan mengacu pada hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta proporsionalitas kondisi perekonomian daerah saat ini,” jelasnya.
Ampera menambahkan, usulan perubahan perda ini merupakan inisiatif DPRD yang diajukan oleh Komisi I dan telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 8 Mei 2025. Proses pembahasan selanjutnya pun dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Raperda tersebut juga telah ditetapkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025, yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025.
Ampera menegaskan, pengajuan raperda ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administrasi DPRD.
Selain itu, dasar pengajuan juga mengacu pada Pasal 165 huruf (d) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang memberi ruang bagi DPRD maupun Gubernur untuk mengajukan raperda di luar Propemperda jika ada ketentuan hukum yang lebih tinggi yang memerintahkannya.
“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 inilah yang menjadi momentum bagi DPRD Kalteng agar kiranya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.