KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menilai perlunya payung hukum yang jelas dan kuat untuk mencegah serta menyelesaikan sengketa lahan yang marak terjadi di wilayah ini.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang tegas, penanganan konflik pertanahan sering kali berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Upaya pencegahan sengketa pertanahan di Kalimantan Tengah ini memerlukan payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu.( 16 April 2025)
Lohing menjelaskan, DPRD Kalteng melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama tim pemerintah provinsi telah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Rapat perdana itu, katanya, fokus pada penyusunan sejumlah substansi penting dalam raperda.
“Tim Pansus DPRD Kalimantan Tengah sudah melaksanakan rapat dengan instansi terkait dari pemerintah daerah, sebagai awal kami membahas beberapa substansi raperda,” terangnya.
Ia menegaskan, percepatan pembahasan raperda ini sangat mendesak, mengingat banyaknya laporan sengketa lahan yang masuk ke DPRD.
Dengan adanya raperda, pemerintah daerah dan pihak terkait akan memiliki pedoman yang jelas dalam prosedur penyelesaian maupun pembagian kewenangan.
“Kalau dikatakan perlu cepat, ya raperda ini sangat urgent. Karena dari namanya saja penyelesaian sengketa dan konflik, jadi ini perlu dipercepat kita susun,” tegasnya.
Lohing pun berharap seluruh pihak, baik dari DPRD maupun pemerintah daerah, bisa aktif berkoordinasi agar tahapan penyusunan raperda tidak molor.
“Kalau bisa selesainya jangan sampai lewat tahun ini, makanya saya minta semuanya terlibat aktif supaya tahapan-tahapannya bisa selesai dan raperda bisa cepat pula disahkan,” pungkasnya.