KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, melakukan penataan proses pemberangkatan dan penurunan penumpang kapal feri di Pelabuhan Sei Jepun untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang.
“Penataan ini untuk mempercepat antrean kendaraan dan penyesuaian kapasitas kapal,” kata Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Lisman di Nunukan, Kamis (18/1/2024).
Lisman mengatakan penataan arus penumpang ini dilakukan berdasarkan arahan Bupati Nunukan. Dinas Perhubungan akan mengatur jumlah kendaraan roda empat maupun roda dua yang bisa dimuat oleh kapal feri dalam satu kali trayek.
Ia menyebut penataan itu sudah menyampaikan ke pihak kapal feri dan penjual tiket agar jumlah kendaraan baik mobil maupun motor, yang akan dimuatnya disesuaikan dengan kapasitasnya, sehingga tidak terjadi keributan antar penumpang yang merasa sudah memiliki tiket.
Selain itu, Lisman juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah meminta kepada pengelola kapal feri (ASDP) agar menyediakan kursi darurat bagi penumpang yang membutuhkan.
Kursi darurat diharapkan bisa diberikan kepada pihak umum, dua puluh menit sebelum keberangkatan.
“Ini sudah kita sampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh bupati, agar disediakan kursi dan tempat darurat,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam jangka dua puluh menit tidak ada pendaftar akan dikasih ke pihak umum. Tetapi, sebelum dua puluh menit adalah milik Pemda Nunukan yang sifatnya darurat dan kepemerintahan.
Lisman berharap, adanya penataan ini, proses embarkasi dan debarkasi penumpang kapal feri berjalan lebih tertib dan lancar. Ia juga mengimbau kepada penumpang agar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pihak kapal feri dan Dinas Perhubungan.
“Kami juga minta penumpang untuk tidak memaksakan diri masuk ke kapal jika sudah penuh atau tidak memiliki tiket, kami lakukan ini demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tuturnya. (ANT)
