Dishub Kotim Bebaskan Biaya Parkir bagi Ojek Daring

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membebaskan biaya parkir bagi ojek online (ojol) atau daring yang mengambil pesanan di wilayah Kota Sampit.

“Kami sepakat memberikan dispensasi bagi ojol berupa free parkir ketika mereka mengantre atau mengambil pesanan makanan di warung atau outlet,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kotim Rody Kamislam di Sampit, Jumat (11/10).

Sebelumnya perwakilan ojol dan pelaku UMKM menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah terkait pungutan parkir yang dinilai cukup memberatkan bagi mereka.

Apalagi dalam sehari ojol bisa berkali-kali menjemput pesanan di berbeda tempat, dan biasanya tidak terlalu lama memarkir kendaraan tapi tetap dipungut biaya parkir.

Menanggapi aspirasi itu, Dishub Kotim mengadakan rapat bersama pihak-pihak terkait dan hasil rapat itu disepakati pemerintah daerah memberikan dispensasi berupa bebas biaya parkir bagi ojol.

Dispensasi itu berlaku ketika ojol mengambil pesanan di toko atau warung makan di wilayah Kota Sampit, meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Dengan catatan harus mengenakan atribut ojol agar mudah dikenali.

“Sebelumnya juga Bupati Kotim Halikinnor sempat menyampaikan agar Dishub mempertimbangkan dispensasi ini. Karena di lapangan kadang ojol itu hanya parkir sebentar-sebentar dan mereka mengeluhkan biaya parkir itu, makanya kami bantu,” ujarnya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan Dishub Kotim Nomor 500.11.33/845/DISHUB-PP/2024 yang ditujukan kepada pengelola parkir di Kota Sampit untuk disampaikan kepada juru parkir masing-masing.

Kendati demikian, dispensasi ini sementara hanya berlaku sampai akhir 2024, kemudian dievaluasi untuk memutuskan bisa atau tidak kebijakan itu dilanjutkan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ada juru parkir yang tetap memungut biaya parkir kepada ojol, maka ojol bisa menyampaikan ke koordinator masing-masing, sebab setiap ojol memiliki koordinator.

Kemudian, koordinator itu bisa melaporkan ke Dishub melalui Bidang Perparkiran. Hal ini pun telah ia sampaikan kepada Kepala Bidang Perparkiran, agar bisa menindaklanjuti aspirasi atau keluhan dari para ojol maupun masyarakat pada umumnya.

“Kalau ada juru parkir yang tidak mengikuti kesepakatan itu, maka kami bisa melakukan evaluasi terhadap penunjukan sebagai pengelola parkir. Karena Dishub bisa melakukan evaluasi kepada pengelola yang kami tunjuk,” tegasnya.

Akan tetapi, dalam penindakan terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan pihaknya juga perlu mencari tahu alasan dari juru parkir atau pengelola parkir yang bersangkutan, agar informasi yang diterima berimbang sebagai landasan pengambilan keputusan.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil juga untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Kotim. Sebab, ketika pandemi COVID-19 lalu perekonomian di Kotim sempat terpuruk dan pelaku UMKM salah satu yang paling terdampak.

Di sisi lain, UMKM di Sampit banyak yang berafiliasi dengan ojol dalam hal pengantaran pesanan, sehingga dengan membebaskan biaya parkir bagi ojol diharapkan juga bisa untuk meningkatkan pendapatan dari UMKM.

“Ada simbiosis mutualisme antara UMKM dan ojol ini, sehingga kami berharap hal ini bisa meningkatkan pendapatan UMKM dan ojol juga dapat terbantu. Tapi kami akan tetap evaluasi terus,” demikian Rody.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *