KABARKALIMANTA1, PALANGKA RAYA – Setelah buron selama sebulan, akhirnya HAT (47), tersangka tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di salah satu hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
“Setelah kita tahu keberadaannya, Tim Tabur segera bergerak cepat melakukan penangkapan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Iman Wijaya, saat rilis, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dilakukan setelah HAT tidak memenuhi panggilan yang disampaikan oleh jaksa penyidik Kejati Kalteng.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 (sebelas) desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.100.000.000.
Iman menerangkan, kasus Tipikor yang membelit tersangka bermula pada Desember 2019 lalu. Terpidana Hernadie yang dulu menjabat Camat Katingan Hulu meminta 11 kepala desa melakukan penganggaran dana desa untuk pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang anak Sungai Sanamang tahun anggaran 2020.
Setiap kepala desa diminta untuk menganggarkan sebesar Rp 500 juta, kemudian HAT ditunjuk sebagai pelaksana pengerjaan jalan dengan surat perintah kerja pembuatan jalan tembus senilai Rp 5,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, surat perintah kerja tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Seperti tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan maupun penawaran. Lalu HAT juga bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan tersebut.
“Dari proyek tersebut, HAT menerima pembayaran dari Hernadie sebesar Rp 2,1 miliar lebih,” tegasnya.
Fakta di persidangan terhadap terdakwa Hernadie sebelumnya juga terungkap bahwa dalam melaksanakan pekerjaan, HAT hanya melakukan pembersihan saja, karena lokasi pekerjaan yang dikerjakan sebelumnya sudah pernah dibuat jalan.
“Pada kasus korupsi ini baru kita tetapkan dua tersangka, Untuk Hernadie, mantan camat Katingan Hulu sebagai otak korupsi telah divonis hukuman penjara selama empat tahun,” imbuhnya. (MGN)
