KABARKALIMANTAN1, KUALA PEMBUANG — Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin menilai, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotawaringin Timur (Kotim) yakni produk unggulan dan bantuan beasiswa bagi masyarakat tidak mampu,
sangat sesuai jika diterapkan di Seruyan.
“Dimana seperti kita ketahui, baru-baru ini, Bapemeprda DPRD Kotim melakukan kunjungan ke DPRD Seruyan untuk melakukan kajian dan mencari referensi dari dua buah rancangan peraturan daerah itu,”ucap Aswin.
Terkait raperda produk hukum, Aswin mengatakan, saat ini untuk Bapemperda setempat belum pernah membuat produk hukum ini. Jika ditinjau dari segi kegunaannya, tentu ini sangat bermanfaat sekali jika di Seruyan juga diterapkan.
“ Peraturan produk hukum ini sangat penting jika di buat untuk Seruyan, karena daerah kita sangat banyak sekali produk-produk usaha rakyat yang masih belum hak patennya,” ungkapnya.
Sehingga menurut Aswin, peraturan daerah ini dapat berfungsi nantinya untuk melegalitaskan setiap produk daerah yang ada di masyarakat secara payung hukum, untuk menghindari adanya klaim dari daerah luar.
” Kitakan tahu Seruyan banyak potensi khususnya di bidang Industri Kecil Menengah (IKM), kerajinan tangan seperti anyaman purun, nah ini contoh yang perlu kita hak patenkan,” jelasnya.
Disamping itu, menyangkut raperda yang bantuan beasiswa tidak mampu, Aswin nilai juga cocok jika diterapkan di Seruyan, karena kewenangan pemerintah di bidang pendidikan hanya tingkat SD sampai SMP saja.
Ini berarti, Pemkab Seruyan secara khususnya hanya menyediakan fasilitas atau beasiswa sampai jenjang SMP saja, sementara untuk tingkatan atas seperti SMA sampai perguruan tinggi kewenangan dari pemerintah pusat.
Namun saat ini memang ada alokasi anggaran dari daerah untuk membantu mahasiswa perguruan tinggi melalui peraturan bupati (Perbup), tetapi tidak salah jika nanti bisa dibuatkan Perda.
Ia berharap, DPRD Seruyan nantinya bisa menggodok raperda tersebut dan melakukan kajian banding ke Kotim apabila Bapemperda telah mengesahkannya. (YAD)
