KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Tim Jatanras Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pembobolan rumah yang meresahkan warga. A (34), R (40) dan S (29) ditangkap, Kamis (17/3/2022) usai beraksi di dua rumah warga, yakni di Jalan Mahir Mahar VI dan Jalan Tjilik Riwut Km 8, Pondok Mekar Sari, beberapa waktu lalu.
Namun A dan R, terpaksa mendapatkan timah panas dari petugas karena saat ditangkap mencoba melawan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan dari dua lokasi pembobolan rumah, ketiga pelaku menggasak sejumlah handphone. Mereka masuk menggunakan linggis dengan mencongkel pintu rumah.
“Bertindak sebagai eksekutor adalah A dan R. Sedangkan S ini perannya mencari rumah sebagai target sasaran. A juga merupakan residivis kasus curanmor di sejumlah tempat di Palangka Raya,” katanya, Jumat (18/3/2022).
Ia menerangkan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti berupa handphone yang telah dijual oleh kawanan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (MGN).