KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor menerima anugerah One Map Policy for Better Governance atau Kebijakan Satu Peta untuk Tata Kelola yang Lebih Baik dari pemerintah pusat atas komitmennya dalam menyukseskan program Kebijakan Satu Peta di daerah.
“Kami tentu sangat berterima kasih atas apresiasi ini. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memang serius dalam upaya penyelesaian pemanfaatan tata ruang. Ada tim yang sudah dibentuk untuk masalah ini,” kata Halikinnor dalam keterangan yang diterima di Sampit, Jumat (12/7).
Pemberian anugerah tersebut merupakan rangkaian One Map Policy (OMP) Summit 2024. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam acara One Map Policy Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7)
Pemkab Kotawaringin Timur telah membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Peta Indikatif Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta di Kabupaten Kotawaringin Timur.
One Map Policy Summit 2024 merupakan forum lintas pemangku kepentingan untuk mendiskusikan keberlanjutan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan mendorong solusi atas isu-isu pemanfaatan data spasial untuk kemajuan pembangunan Indonesia.
Kemudian dalam rapat kerja nasional diberikan laporan kemajuan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, laporan capaian dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah.
Selain itu, merumuskan ide strategi gagasan dan terobosan dalam menjawab tantangan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah.
Selanjutnya, mendorong potensi pemanfaatan data spasial di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Bupati Halikinnor menyampaikan materi mengenai informasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) atau sinkronisasi di daerah yaitu potret permasalahan tumpang tindih antar-IGT dan implikasinya terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
Selain itu, dia juga menyampaikan progres penyelesaian, hambatan, tantangan dan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah.
Kesempatan ini, kata Halikinnor, juga digunakan untuk menyampaikan terkait dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Dia menyampaikan beberapa masalah yang disampaikan di antaranya terkait ketidaksesuaian antara RTRWP (rencana tata ruang wilayah provinsi) dengan RTRWK (rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota) yang mengakibatkan permasalahan dalam kepastian investasi.
“Selain itu adanya ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah yang telah diberikan dengan RTRWP dan RTRWK yang telah ditetapkan yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, luasnya wilayah serta banyaknya objek menjadi kendala lain yang dihadapi, ditambah dengan kondisi terbatasnya personel tim Pemkab Kotim, sehingga memerlukan waktu dalam penyelesaian.
Meski begitu, Halikinnor menegaskan bahwa tim tetap berupaya seoptimal mungkin. Koordinasi dan konsultasi secara aktif juga dilakukan dengan Tim Kemenko Bidang Perekonomian dan KPK dalam perumusan penyelesaian ketidaksesuaian.
Halikinnor juga menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan dukungan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
“Pemerintah daerah berharap dukungan alokasi dana khusus dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk kegiatan penyelesaian ketidaksesuaian. Selain itu diperlukan pelatihan peningkatan SDM, juknis (petunjuk teknis) penyelesaian ketidaksesuaian yang lengkap dan jelas serta reward dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujar Halikinnor.
Sumber: ANTARA