BPPRD Palangka Raya Lakukan Pengawasan dan Pendataan Pajak Kafe hingga THM

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, didampingi personel Satpol PP, TNI dan Polri, melakukan pengawasan pajak terhadap sejumlah pelaku usaha pada Rabu (18/6/2025) malam.

Tim gabungan menyasar berbagai sektor usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga Tempat Hiburan Malam (THM) untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak serta menggali potensi penerimaan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kafe dan restoran seperti di Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja didapati belum terdaftar sebagai wajib pajak. Petugas pun melakukan pendataan untuk proses diregistrasikan menjadi wajib pajak.

“Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Tidak hanya menyasar sejumlah kafe, tim juga melakukan pengecekan terhadap sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos yang diketahui belum mendaftarkan unit usahanya sebagai wajib pajak.

Sementara itu, tiga THM di Jalan Yos Sudarso turut diawasi. Hasilnya, ketiga tempat hiburan tersebut dinilai masih tertib dalam kepatuhan pajaknya, namun akan tetap terus dilakukan pengawasan rutin.

“Pendataan berikutnya kita lakukan di hotel dan wisma. Selama ini yang terdaftar hanya wismanya, sedangkan hotelnya belum. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” lanjut Emi.

Selain memastikan kepatuhan administratif, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi adanya selisih antara pembayaran pajak dan omzet riil para pelaku usaha.

“Kita juga melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang dinilai pembayarannya belum sesuai dengan omzet. Jika ditemukan selisih, akan diterbitkan surat kurang bayar,” jelasnya.

Dari hasil sementara pengawasan malam itu, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dikalkulasi selama enam bulan.

“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta,” ungkap Emi.

Ia pun optimistis bahwa kegiatan pengawasan dan pendataan rutin ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha di Kota Palangka Raya.

“Kita berharap potensinya bisa mencapai miliaran,” tandasnya. (KK1/IST)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *