KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Bekas bangunan kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di Jalan Brigjen Katamso, disepakati menjadi tempat sementara pusat rehabilitasi narkotika di Kabupaten Gumas.
”Kami mendukung apabila gedung bekas kantor DLHKP sebagai tempat sementara rehabilitasi dan pembinaan warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas H Gumer, Kamis (22/9).
Dia mengatakan, keberadaan pusat rehabilitasi narkotika sangat penting, karena mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat sembuh, sehingga kembali hidup normal di tengah keluarga dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukan.
”Dengan ada tempat rehabilitasi dan pembinaan terhadap mereka yang menjadi korban narkoba, maka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas dapat terus berkurang. Pecandu narkoba tidak harus dihukum, tetapi dilakukan pembinaan dan rehabilitasi,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga sepakat dengan pembenahan bekas kantor DLHKP sebelum digunakan, seperti listrik, air, kamar tidur, kamar mandi atau toilet, serta proses administrasi pinjam pakai aset terkait digunakannya bekas kantor DLHKP oleh Yayasan Galilea.
”Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda untuk menjauhi narkotika, karena hanya akan memberi kerugian bagi kehidupan,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas menuturkan, rehabilitasi menjadi cara yang tepat untuk mengatasi korban narkotika. Dari hasil kajian, menghukum korban narkoba bukan solusi yang terbaik. Sebab tidak pernah teruji mereka jadi lebih baik ketika mereka selesai menjalani masa hukuman.
”Daripada kita menghukum pengguna narkoba, lebih baik mereka direhabilitasi hingga benar-benar terlepas dari barang barang itu,” terangnya.
Dia menambahkan, dengan memberikan hukuman penjara kepada para pengguna narkotika, belum tentu mereka akan jera dengan apa yang mereka lakukan. Kalau dilakukan rehabilitasi, maka mereka akan mendapatkan berbagai bimbingan, baik dari segi rohani dan kesehatan, sehingga mereka terbebas dari jerat narkotika.
”Solusi yang terbaik adalah rehabilitasi, karena akan tuntas menyembuhkan para korban pecandu narkotika. Tuntas dari segi mental dan spiritual sampai mereka sembuh,” tukasnya. (okt)
