HUKUM

Lukas Enembe Akui Soal Jam Tangan dan Kasino, tapi Bantah Jumlahnya

KABARKALIMANTAN1, Jayapura – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengakui kliennya memang pernah bermain judi di kasino Singapura dan membeli jam tangan. Tapi pihaknya membantah soal jumlah uang yang dikeluarkan untuk 2 hal itu.

“Pokoknya dia bilang berapa dolar Singapura begitu. Kalau Rp500 juta kan, masa arloji Rp 500 juta. Hanya beberapa dolar begitu,” ujar Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9/2022). “Dia ke kasino ketika sedang berlibur di negeri jiran tersebut. Main di kasino, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar.”

Beberapa jurnalis sempat nyeletuk, terkait harga jam tangan, Aloysius kurang “piknik”. Ada beberapa jam tangan dengan harga Rp500 juta hingga miliaran. Menurut penelusuran redaksi, jam tangan setara harga yang dibeli Lukas Enembe di antaranya Rolex Sky Dweller (Rp489 juta) dan Hermes Slim DL Heure Impatiente (Rp526 juta).

Aloysius juga merespons pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengatakan penyidikan bisa dihentikan bila KPK tak cukup bukti. Kliennya bakal menjelaskan sumber uang senilai Rp1 miliar yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sumber uang pasti akan dijelaskan. Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp1 miliar itu,” jelas Aloysius. “Uang itu merupakan milik pribadi Lukas, ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura.”

Sebelumnya, Mahfud MD meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, kooperatif terkait penyidikan KPK soal dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Kendati demikian, diketahui sampai saat ini Lukas belum memberikan keterangan ke penyidik KPK.

“Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja,” kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9). “Jika tak cukup bukti, semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Kalau enggak ada bukti, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti, harus bertanggung jawab.”

Tak Dipolitisasi

Saat berada di Surabaya, Mahfud menyatakan agar proses hukum terhadap Lukas Enembe segera dilakukan. Ia juga meminta agar kasus ini tak dipolitisasi. “Itu jalan aja, enggak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum,” kata Mahfud di Hotel Mercure, Surabaya, Rabu (21/9).

Mahfud juga menegaskan kalau proses hukum terhadap Enembe tidak boleh dipolitisasi siapapun. Ia mengatakan semua proses hukum harus berjalan profesional, sesuai kaidah maupun aturan yang ada.

“Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisir, baik pemerintah tidak boleh mempolitisasi hokum. Partai politik tidak boleh mempolitisir hokum. Massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kami lakukan di Papua,” ucap Mahfud.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9). Sejumlah simpatisan kemudian mendatangi Markas Brimob dan menuntut KPK menghentikan proses hukum. Polisi menangkap 14 orang terkait aksi bela Lukas Enembe di Papua.

Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin, dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus.

Pada Kamis (15/9), ratusan simpatisan menjaga rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. KPK mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top