KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pembunuhan yang dilakukan Fazri (26) kepada pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati di Jalan Cempaka, Jumat (23/9/2022) lalu terbilang cukup keji. Pria yang akrab dipanggil Utuh Zenith ini pun telah merencanakan aksinya dari rumah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan perencanaan pembunuhan telah dilakukan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB di malam kejadian. Saat itu pelaku terlebih dulu membeli obat batuk yang dicampur dengan minuman energi dan alkohol 70 persen di sebuah apotek. Hal itu dilakukan agar pelaku mendapat keberanian melakukan aksinya.
Pelaku lantas membawa senjata tajam jenis parang tanpa gagang dari rumah dan pergi menggunakan sepeda motor ke rumah korban. Setibanya di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motor di depan rumah warga.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang kemudian melepaskan pakaian dan celananya yang ditaruh di atas mesin cuci. Ini dilakukan agar tidak ada cipratan darah di pakaian dan menghilangkan jejak pembunuhan,” katanya, Minggu (9/10/2022).
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku beranjak masuk ke kamar depan yang dihuni korban Ahmad Yendi. Pelaku segera membacok tubuh dan kepala korban Ahmad Yendi sebanyak delapan kali. Mengira korban sudah mati, pelaku kemudian pergi ke kamar belakang yang dihuni korban Fatnawati.
Hal yang sama dilakukan pelaku dengan membacok korban Fatnawati hingga tidak bergerak dan mati. Mendengar ada suara gerakan dari korban Ahmad Yendi, pelaku kembali beranjak ke kamar depan dan membacok berulang kali.
“Ketika membacok kedua kalinya kepada korban Ahmad Yendi, pelaku mendengar ada suara yang ternyata berasal dari saksi MY di kamar tengah. pelaku sempat mengejar MY yang melarikan diri, namun tidak berhasil,” terangnya.
Gagal mendapatkan MY yang melarikan diri, pelaku lantas mengenakan pakaian dan celananya lalu pulang ke rumah untuk beristirahat. Parang yang digunakan dibuang ke parit di Kawasan Jalan Seth Adji.
“Pelaku kita kenakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pembunuhan maupun penganiayaan berat mengakibatkan korban jiwa. Ancaman pidana hukuman mati atau paling lama 20 tahun,” tegasnya. (TING)