KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Plt Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit, ada 4 poin penetapan keputusan dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023.
Pertama, Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya mengumumkan usulan pengesahan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Masa Jabatan 2018 – 2023 sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan pengesahan pemberhentian Wali Kota atas nama Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Umi Mastikah masa jabatan 2018 – 2023.
Ketiga, menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
Dan yang terakhir, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan..
Di akhir persidangan, Wahid Yusuf menyampaikan rasa syukurnya karena Sidang Paripurna Ke-9 telah berlangsung dengan lancar dan baik.
“Terkait paripurna hari ini alhamdulillah telah lancar semua dan kita melaksanakan rapat paripurna dengan baik. Terutama dengan usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya yang akan berakhir pada tanggal 24 September,”ujarnya
Untuk pergantian sementara akan dipimpin oleh Plt dulu yang mana beberapa nama-nama Plt telah diusulkan,” katanya.
Diketahui, masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya saat ini akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. (RIT/IST)