KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Muh Haris mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera memastikan pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan secara merata hingga mampu menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
“Program CKG memang menjangkau 10,7 juta orang, tapi sebagian besar terkonsentrasi di Jawa. Pemerintah perlu memperkuat akses layanan di wilayah timur dan daerah 3T. Pemerataan adalah kunci,” kata Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Haris secara langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja Komisi IX yang digelar secara tertutup pada Rabu (9/7).
Haris mendorong Kementerian Kesehatan agar mempercepat implementasi transformasi sistem kesehatan, termasuk pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SATU SEHAT dan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) serta penuntasan pembangunan RSUD di berbagai daerah.
Ia menyampaikan bahwa Komisi IX DPR sebagai mitra Kemenkes akan terus mengawal agar pemanfaatan anggaran dan kebijakan kesehatan benar-benar dirasakan oleh segenap masyarakat Indonesia.
“Kami di Komisi IX akan terus mengawal anggaran dan kebijakan kesehatan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan hanya berhenti pada laporan kinerja,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 8,2 juta orang yang sudah memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis dan sebanyak 8,7 juta orang mendaftarkan diri untuk fasilitas itu sejak diluncurkannya pada 10 Februari 2025.
Ia menyampaikan terdapat tiga provinsi yang mencatatkan cakupan CKG terbanyak, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Dalam CKG lebih banyak perempuan yang ikut dibandingkan laki-laki.
Dia menjelaskan bahwa sejumlah penyakit yang banyak ditemukan, yang pertama yakni masalah gigi, kedua adalah hipertensi, ketiga diabetes dan yang keempat adalah obesitas.
Menkes juga menekankan kepada publik tidak perlu khawatir apabila menemukan risiko penyakit stroke, jantung atau ginjal, karena publik bisa mengakses pelayanan kesehatan untuk menindaklanjutinya, selama kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif.
Sumber: ANTARA