HUKUM

AHY Menang Lagi, MA Tolak Gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat

KABARKALIMANTAN1, Jakarta — Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali unggul dari kubu Moeldoko setelah Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. 2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. 3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu.

Seperti diketahui empat orang mantan kader Partai Demokrat mengajukan uji materi ke MA melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. namun kemudian satu orang mengundurkan diri sebagai pengugat.

Mundurnya salah satu penggugat tidak membuat uji materi (judicial review) AD/ART Partai Demokra t di Mahkamah Agung (MA) terhenti. Pasalnya, masih ada tiga penggugat yang belum mencabut permohonan uji materi tersebut.

“Kami advokat profesional dan menjalankan tugas sebagai advokat. Kami tidak mencampuradukkan urusan hukum dengan urusan politik. Pada prisipnya sesuai UU Advokat, kalau ada klien yang mencabut kuasa, maka tugas kami selesai,” ujar Kuasa Hukum dari empat kader Partai Demokrat yang dipecat, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (13/10/2021)

Dia menyebutkan permohonan yang telah pihaknya daftarkan ke pengadilan bisa saja dilanjutkan oleh advokat lain atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.

“Namun dalam kasus judicial review ke Mahkamah Agung ini mengingat prinsipalnya ada 4 orang, maka yang tidak mencabut kuasa tinggal 3 orang. Jika 3 orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan judicial review kami teruskan untuk dan atas nama 3 pemohon itu,” jelas Yusril.

Yusril mengaku hanya menjalankan fungsinya sebagai advokat. Dia menegaskan tidak memiliki kepentingan politik dalam gugatan ini.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai advokat, saya tidak punya kepentingan politik atas perkara judicial review ke Mahkamah Agung ini. Yang menjadikannya gunjingan politik kan pihak Partai Demokrat sendiri. Kami lurus-lurus saja bertindak sebagai advokat profesional,” pungkas Yusril. (RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!