599 Gram Sabu Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Oktober-November

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Konsistensi Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba patut mendapat acungan jempol.  Sebab periode Oktober hingga November 2022, mengungkap sebanyak 12 kasus.

Hal ini disampaikan Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat narkoba 599,1 gram, di Lobi Mapolda setempat, Senin (12/12/2022).

Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan,  Kotawaringin Barat danKapuas.

Untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti  201,92 gram. Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti 149,65 gram. Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti 81,03 gram.

Kemudian Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka serta barang bukti 146,71 gram. Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 18,79 gram.

Ia juga menjelaskan untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

Untuk jalur dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Gunung Mas dan Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur , Murung Raya, Pulang Pisau dan Kapuas.

Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp 10 miliar.

“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, Kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (TING)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *