Legislator Ini Ingatkan Masyakarat Disiplin Bayar Pajak

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA –Dalam rangka mendukung program Wali Kota Palangka Raya, membenahi infrastruktur, ekonomi, serta mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2012 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan

Menurut legislator yang membidangi pemerintahan dan keuangan ini, pembangunan infratruktur maupun aspek lainnya yang digaungkan oleh wali kota mustahil terwujud tanpa adanya peran serta dari warga masyarakat untuk membayar PBB.

“Dengan lancar membayar PBB, target capaian PAD Kota Palangka Raya dapat maksimal. Dengan begitu, rencana pembangunan yang diprogramkan oleh Pemko bisa terlaksana,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantowi Jauhari, Senin (12/12/2022).

Politisi asal Partai Gerindra ini juga menyampaikan, hasil pembayaran dari PBB tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan di kota cantik. Selama ini, PBB seperti momok bagi masyarakat, begitu ada surat penagihan datang, surat tersebut terkesan seperti dibiarkan.

Padahal, hasil dari pembayaran PBB sudah dinikmati bersama, diantaranya  pembangunan infrastruktur, kesehatan serta prasarana lainnya.

Selain itu juga dewan berharap kepada instansi terkait untuk lebih maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih taat bayar pajak.

“Sudah banyak terobosan bagus yang dilakukan dnas terkait maka dari itu pihaknya berharap bisa memaksimalkan semua program yang meningkatkan PAD,” tukasnya. (GUS)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *