KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Rapat paripurna ke-3 masa persidangan III Tahun 2024/2025 DPRD Kota Palangka Raya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) digelar di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).
“Sesuai yang saya sampaikan di pidato pengantar bahwa ini masih makro, berarti masih penjabaran lebih lanjut. dan setelah ini ada pembahasan rapat lebih lanjut,”tegas Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Disitulah, akan menentukan bersama-sama dari pihak eksekutif Pemerintah dan legislatif DPRD Kota Palangka Raya untuk menjabarkan lebih dalam visi-misi wali kota dan wakil wali kota terhadap Rancangan Program Daerah RPJMD Kota Palangka Raya.
“Agensi raperda area pemukiman berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, yang pasti adalah peraturan daerah tentang pemukiman nilai outputnya adalah bagaimana menciptakan hunian yang nyaman dan mendapatkan kepastian secara hukum dan masyarakatnya,”ujarnya.
selain itu juga akan ada nilai positifnya tang akan di nilai oleh masyarakat, misalnya rumah si A karena sudah ditetapkan perda tersebut tentu rumahnya akan lebih bagus dan lebih baik secara teknik NJOP.
Artinya asetnya dari masyarakat juga akan meningkat, tetapi yang paling penting adalag bagaimana menciptakan hunian yang nyaman dirasakan masyarakat.
“Itu adalah salah satu nya dari bagian kami Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Legislatif dalam rangka mengurangi permasalahan-permasalahan konflik lahan selain program-program lain sedang kami usung,”ucapnya. (DMS/KK1/IST)