KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Sehari setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya bandingnya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jhoni Allen Marbun siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini ditempuh terkait pemecatan dirinya. “Kemungkinan besar nanti kami akan mengambil kasasi,” kata kuasa hukum Jhoni, Slamet Hassan,Jumat (29/10/2021).
Penolakan Pengadilan Tinggi Jakarta atas upaya banding yang diajukan Jhoni Allen diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung. Putusan itu telah dibacakan 18 Oktober 2021.
“Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip redaksi pada Kamis (28/10/2021).
Selain kasasi, kubu Jhoni Allen juga akan mengajukan permohonan ke Badan Pengawas MA untuk mengusut majelis hakim PT DKI Jakarta yang menangani permohonan banding.
Pihaknya juga menyoal putusan majelis PT DKI Jakarta yang dikeluarkan hanya dalam waktu tiga pekan setelah permohonan banding diregistrasi.
“Permohonan kami diregistrasi 28 September, keputusannya sudah dikeluarkan 18 Oktober, artinya tidak sampai tiga minggu. Jadi kita juga akan ajukan permintaan atau permohonan kepada pengawas di MA untuk memeriksa pihak-pihak, terutama majelis yang memutus perkara ini,” ucapnya. “Kami curiga, itu terlalu cepat, hanya tiga minggu,” imbuh Slamet.
Ia menyatakan, pihaknya juga mempertanyakan langkah PT DKI Jakarta yang membuat keputusan tanpa menggelar sidang sama sekali. Slamet heran, PT DKI Jakarta tidak memeriksa alat bukti serta saksi yang hendak dihadirkan oleh pihaknya.
“Kita dapat informasi dari SIPP itu, kita baru diberitahu sidang pertamanya 11 November 2021 nanti. Kami kaget juga kemarin kok tahu-tahu sudah ada putusan, tidak ada undangan sidang,” ucap Slamet.
Sebelumnya Jhoni Allen dan 6 kader Demokrat lainnya dipecat terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Partai Demokrat menyatakan hak dan kewajiban Jhoni Allen otomatis gugur sehingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPR RI.