Metropolitan

Uji Emisi, Sanksi Tilang dan Denda Rp 250 ribu Ditunda 2022

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Begitu Pemprov DKI Jakarta merilis kabar mulai menerapkan sanksi atas kendaraan roda 2 dan 4 yang tak lolos uji emisi pada 13 November 2021, warga bereaksi keras. Soalnya, sanksinya tilang Rp 250 ribu!

Di tengah ekonomi yang sulit akibat impitan pandemi, sanksi berat terkait uji emisi, dianggap berlebihan dan tidak peda pada kondisi warganya.

“Lepas PPKM dan PCR, kini ada lagi uji emisi. Pemerintah sepeti tak peka pada kondisi rakyatnya,” ungkap Intan Puspitasari, mahasiswi warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021) malam.

Suara senada dengan Intan, tumpah ruah di media sosial. Mengetahui hal itu, akhirnya penerapan sanksi administratif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ditunda, meski hanya 2 bulan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan sanksi tilang berlaku efektif  pada Januari 2022.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bakal mulai menerapkan sanksi pada 13 November 2021. Namun Kepala Dinas Lingkungan DKI, Asep Kuswanto, menyatakan belum banyak kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi.

“Kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Mudah-mudahan penundaannya sampai awal Januari tahun depan,” kata Asep di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Asep menjelaskan Pemprov DKI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor serta penambahan lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan Asep menargetkan penambahan lokasi uji emisi hingga 500 bengkel.

Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, mengingat banyak warga daerah penyangga yang beraktivitas di Ibu Kota.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Jabodetabek. Supaya penerapannya bisa sama, tapi kami masih fokus dulu untuk DKI sambil menunggu progres diskusi dengan daerah sekitar,” terangnya.

Sekadar informasi mobil yang berumur di atas tiga tahun wajib memenuhi ambang batas emisi di Ibu Kota Jakarta.

Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap mobil dengan tahun yang berbeda, parameternya dihitung berdasarka CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit).

Berikut daftar syarat bagi mobil di atas 3 tahun:

– Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm

– Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

– Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen

– Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen

Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:

– Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;

– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;

– Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!