Site icon KABAR KALIMANTAN 1

Timsel KPU Kalteng Umumkan Pendaftaran Calon Komisioner Kabupaten

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di provinsi itu untuk komisioner periode 2023-2028.

“Pendaftaran calon komisioner ini akan mulai 16 April mendatang yang berlangsung selama 12 hari. Namun karena banyaknya hari libur maka pengumuman pendaftaran kami laksanakan hari ini,” kata Ketua Timsel KPU Bhayu Rama di Palangka Raya, Kamis (13/4).

Empat KPU kabupaten di Kalteng yang masuk tahapan pendaftaran calon anggota komisioner periode 2023-2028, yakni KPU Kabupaten Barito Timur (Bartim), Katingan, Pulang Pisau (Pulpis) dan Seruyan.

Bhayu mengatakan percepatan pengumuman pendaftaran itu juga untuk memudahkan masyarakat yang ingin melamar terutama terkait pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.

Ia menyebut syarat dimaksud, antara lain legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Mengingat masa pendaftaran ini banyak hari libur dan cuti bersama, maka kami imbau masyarakat untuk segera melengkapi dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, sehingga saat pendaftaran dibuka, semua sudah siap,” katanya.

Sahdin Hasan, anggota Timsel lainnya, mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon anggota KPU tersebut agar dapat mengakses pendaftaran secara daring.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Meski demikian, kata dia, nantinya pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik kepada Tim Pansel melalui sekretariat Pansel di Jalan Christopel Mihing Nomor 30 Palangka Raya.

Mutia Evi Kristy, anggota timsel lainnya, menambahkan secara umum persyaratan tersebut tidak berbeda dari penerimaan calon anggota KPU di empat kabupaten lain di Kalteng, di antaranya juga usia minimal pelamar 30 tahun, pendidikan paling rendah SMA sederajat dan harus berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

Ia mengatakan pihaknya juga memastikan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.

Anggota timsel lain, Abdul Helim menambahkan, pihaknya juga akan maksimal melahirkan komisioner terbaik dan berintegritas, sehingga proses pelaksanaan pemilu dan pilkada nanti dapat berlangsung aman, damai, tertib serta terpenuhinya setiap hak masyarakat pada pesta demokrasi.

Tim seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten di Kalteng itu, yakni Bhayu Rama, Abdul Helim, M Tasron, Mutia Evi Kristhy dan Sahdin Hasan. (ANT)

Exit mobile version