HUKUM

Telah Dibui 8 Bulan Akibat Kasus Prokes, 5 Petinggi FPI Bebas

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Sebanyak 5 eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), bebas pada Rabu (6/10/2021) ini. Mereka sudah menjalani hukuman, dibui 8 bulan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di antara mereka, tampak sang Ketua Umum (Ketum), Ahmad Shabri Lubis dan kawan-kawan. Mereka keluar dari Bareskrim, Jakarta sekitar pukul 10.37 WIB.

Shabri Lubis dkk selama ini mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri. Mereka keluar bersamaan dengan mengenakan baju gamis putih dan peci putih.

Kebebasan Shabri Lubis dkk pun disambut Ketua PA 212, Slamet Ma’arif, hingga penasehat hukum mereka. “Ya, bebas. Proses administrasi sudah beres,” ujar anggota tim penasihat hukum, Yanuar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Melalui keterangan tertulis, Yanuar Aziz mengabarkan, “5 orang Eks Pengurus FPI: KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi Insya Allah pada Hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.”

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI dalam kasus kerumunan Petamburan.

MA dinilai publik telah “tutup mata” pada kasus serupa yang dilakukan pejabat pemerintah dan pengusaha. Di antaranya bahkan dilakukan Presiden Joko Widodo, juga pengusaha McDonald.

Alhasil, Sabri dkk pun dikenai hukuman 8 bulan penjara. Sebelumnya, Shabri dkk divonis bersalah oleh PN Jaktim terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai para terdakwa memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!