
Polda Kalteng Tangkap Dua Perempuan Promosikan Judol di Media Sosial
KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalintan Tengah (Kalteng) menangkap dua orang perempuan berinisial FP (21) dan RA (18) karena kasus promosi situs judi online (judol) melalui akun media sosialnya. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa (23/7), mengatakan penangkapan dua perempuan tersebut berawal dari hasil patroli siber…