KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Tindakan tegas dilakukan Polda Kalimantan Tengah dalam mengawasi penyaluran BBM subdisi agar tepat sasaran. Subdit Indagsi Ditreskrimsus membongkar praktek penyelewengan BBM subsidi jenis Solar di SPBU Jalan Kalikasa Km 1, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, Jumat (5/8/2022),
Tiga tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, yakni pengawas SPBU H operator SPBU MY dan pembeli (pelangsir) M alias A. Ketiganya kini dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan, penangkapan dilakukan setelah tim Subdit Indagsi melakukan pengamatan selama satu hari di SPBU tersebut. Ketika terjadi transaksi pembelian mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamanakn satu unit mobil yang telah dimofidikasi di bagian tangki dan berisikan 21 jerigen berukuran 32 liter yang menampung 627 liter solar subsidi.
“Pengungkapan ini setelah kita menerima informasi masyarakat. Kita tindaklanjuti segera dengan menerjunkan tim Subdit Indagsi,” katanya, Selasa (30/8/2022) siang.
Pada pemeriksaan terhadap tersangka Madi diketahui jika pihak SPBU mengenakan tarif Rp1000 per liter bagi solar subsidi di atas HET yang tertera. Usai pengembangan, pengawas dan operator SPBU kemudian turut diamankan.
“Ada rangkaian Kerjasama antara pembeli dan pihak SPBU dalam hal ini. Ini ketegasan kita menindaklanjuti penyelewengan BBM subsidi agar tepat sasaran dalam penyalurannya,” tegasnya. (TING)