Selama Operasi PETI, Polda Kalteng Tangkap 36 Penambang Emas Ilegal

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam mengantisipasi kerusakan alam ditunjukkan melalui Operasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), selama 25 hari sejak 12 Juli hingga 5 Agustus 2022, sebanyak 36 tersangka diamankan oleh Ditreskrimsus dan polres jajaran. Jumlah itu berasal dari 17 kasus PETI yang diungkap petugas.

Khusus Ditreskrimsus menyumbang empat kasus dengan sembilan tersangka yang kini telah menjalani masa penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan empat kasus yang ditangani Subdit Tipidter berasal dari Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas.

Satu kasus merupakan kegiatan pertambangan emas illegal, sedangkan tiga kasus lainnya terkait penadah atau penampung emas hasil pertambangan.

Adapun barang bukti yang disita dalam proses pengungkapan berupa uang tunai sebesar Rp235 Juta hasil penjualan emas, satu unit excavator, dan emas seberat 1,3 kilogram.

“Sembilan tersangka yang kita tahan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (23/8/2022) siang.

Kaswandi menerangkan, ada dua sangkaan yang diberikan kepada sembilan tersangka pertambangan ilegal, yakni Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 bagi tersangka yang melakukan aksi penampungan ataupun pemurnian emas illegal.

“Operasi Peti adalah program utama Polda Kalteng dalam upaya menjaga kelestarian alam dari aktivitas berbahaya,” ungkapnya.

Terkait adanya aksi penambang tradisional yang beberapa waktu lalu melakukan pernyataan sikap terkait Operasi PETI, Kaswandi menuturkan jika pihaknya bukan hanya melakukan penegakan hukum saja, namun juga disertai dengan kegiatan lain.

Seperti berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kalteng agar kegiatan pertambangan rakyat bisa diakomodir melalui suatu regulasi.

“Kami memberikan dukungan kepada Pemda terkait solusi penambangan yang sudah dilakukan turun temurun. Kita ingin pertambangan ini berjalan teratur sesuai regulasi, sehingga tidak merusak lingkungan,” tuturnya. (TING)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *