Gunung Mas

Segera Lakukan Evaluasi Jika Ada Dugaan Pemalsuan Ijazah saat Pilkades

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Sebanyak 41 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah dilantik. Pasca pelantikan, muncul isu ada dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua oknum kades.

”Isu pemalsuan ijazah oleh dua oknum kades terpilih dan dilantik tersebut sudah saya dengar. Apabila itu benar, tentunya sangat disayangkan,” ucap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas H Gumer, Rabu (12/10).

Dia mengatakan, walaupun diduga menggunakan ijazah palsu, kedua calon kades tadi tetap akan dilantik, karena belum ada laporan tertulis mengenai penggunaan ijazah palsu, baik itu dari masyarakat desa maupun salah satu calon kades.

”Para penyelenggara pilkades, baik itu panitia maupun pengawas kecamatan dan kabupaten tetap tidak berhak untuk memberikan keputusan. Yang berhak adalah lembaga hukum yang berwenang,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, dari DPRD hanya sebatas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap hasil dari setiap proses yang dilakukan penyelenggara pilkades.

”Sebelum ada keputusan lembaga hukum yang mengikat dan inkrah, maka yang bersangkutan tidak bisa dinyatakan gugur dan tetap bisa dilantik sebagai kades,” ujar Gumer.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menambahkan, apabila dugaan pemalsuan ijazah tersebut benar terjadi, maka tahapan pelaksanaan pilkades harus dievaluasi.

”Tentu kami dari lembaga legislatif juga akan duduk bersama dengan pemerintah daerah, untuk melakukan evaluasi dan perbaikan setiap tahapan pilkades,” tandasnya. (okt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!