KABAR KALIMANTAN 1, Muara Teweh – Sebanyak 86 tenaga kontrak pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru SD dan SMP di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahap II melaksanakan penandatanganan kontrak mulai 1 Maret 2022.
“Alhamdulillah, hari ini 86 orang PPPK telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja, dan, Insya Allah, Senin depan, kalau Bupati sudah datang, kita akan meminta tanda tangan beliau karena di kontrak kerja itu antara PPPK dengan Bupati Barito Utara,” kata Kabid Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Ira Akhmadi di Muara Teweh, Kamis (17/2/2022).
Menurut dia, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 pasal 1 disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.
Selain itu juga, kata dia, seperti sebelumnya pihaknya akan melaksanakan pembekalan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk PPPK tahap kedua ini sebanyak 86 orang sekaligus untuk pembagian Surat Keputusan (SK) dan perjanjiannya.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Barito Utara untuk pembagian SK dan perjanjiannya,” kata Ira panggilan akrabnya.
Kemungkinan juga, kata Ira, penyerahan SK akan bersamaan dengan CPNS.
“Kalau CPNS kita hampir selesai juga, tinggal tanda tangan Bupati aja lagi,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk 86 tenaga PPPK ini berasal dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara dan persetujuan teknis dan penerbitan surat induk PPPK dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin sudah diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2022.*
Sumber : ANTARA
