Rugikan Kesejahteraan Buruh, KSBSI Kalteng Tolak UU Cipta Kerja Nomor 6/2023

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah memperingati hari buruh kali ini tanpa melakukan aksi.  Namun tetap menyuarakan aspirasi membela kaum buruh terutama menolak undang-undang cipta kerja nomor 6/ 2023.

Aspirasi disampaikan Ketua KSBSI Kalteng Jasa Tarigan, didampingi wakil ketua Brata Jaya, sekertaris Ferdinan F David,  Ketua DPC KSBI Palangka Raya Sulung Nugroho dan sekretaris Dian Nurhalida bersama sejumlah pekerja di Sekretariat KSBSI Palangka Raya, Senin (1/5/2023).

“Kita menolak undang-undang nomor 6 tahun 2023 yang merupakan revisi dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 terkhusus dengan pasal-pasal tertentu yang dapat mengancam kesejahteraan buruh,” kata Jasa.

Pasal-pasal tersebut diantara terdiri dari pasal 64 yang berbunyi perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alihdaya yang dibuat secara tertulis. Pada pasal tersebut tidak disebutkan jenis pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan alihdaya.

Pada undang-undang nomor 13/ 2003 alihdaya dapat dilaksanakan pada bidang pekerjaan tertentu, yakni transportasi, katering, jasa keamanan, house keeping dan jasa penunjang pertambangan.

“Akan tetapi di undang-undang cipta kerja ini hal itu tidak di atur, artinya setiap bidang pekerjaan bisa di alih daya. Bisa jadi nanti tidak ada pegawai yang diangkat jadi pegawai tetap,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Jasa, pasal 59 terkait dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Pada undang-undang cipta kerja tidak diatur lama waktu perusahaan melaksanakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

“Artinya apa dalam undang-undang cipta kerja ini bisa saja setiap pekerja itu perjanjian kerja untuk waktu tertentunya disambung dan terus disambung. Ya mungkin telah bekerja puluhan tahun juga statusnya karyawan kontrak. Perjanjian kerja waktu tertentu itu identik dengan karyawan kontrak,” ungkap Jasa.

Selain itu, KSBSI Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah juga menolak penghapusan beberapa pasal penting di undang-undang nomor 13/2003 yakni pasal 161,162, 163 sampai dengan 172 yang berisi tentang hak pekerja, pensiun, pesangon, dan lain sebagainya.

“Ada juga pada pasal 184 di undang-undang nomor 6 tahun 2003 ini tentang masalah sangsi pidan dan denda atas pelanggaran pasal 165 poin 5. Intinya beberapa poin tersebut sangat memberatkan sekali bagi pekerja terutama buruh,” pungkasnya. (tva)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *