Kotawaringin Timur

Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Akan Jadi Argumentasi Hukum

KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan.

Sebab ini ujarnya, yang akan menjadi argumentasi hukum nantinya dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan bagi masyarakat khususnya di Kotim. Sehingga semua yang dilakukan memiliki dasar aturan yang tertata.

“Melalui Raperda Penyelenggraan Perpustakaan kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literisi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM,” kata Riskon, Minggu (22/5/2022).

Menurut Riskon, sudah menjadi tanggung jawab semua didaerah bagaimana bisa munumbuhkan minat baca bagi generasi saat ini yang tentunya akan membawa dampak kemajuan pembangunan yang akan datang, karena buku adalah jendela dunia dan dimulai dari buku akan terbangunnya peradaban maju.

“Bagi Fraksi Golkar dengan Raperda penyelenggraan perpustakaan kedepan menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan secara gratis dan bermutu,” tegasnya. (DES)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!