KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 200 gram oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Kasasi dilakukan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin alias Saleh bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin alias Saleh Bin Abdullah telah sesuai dengan prosedur.
“Namun demikian Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodi Mahendra dalam rilisnya, Kamis (26/5/2022)
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, JPU Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya, sehingga akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dalam kasasi itu, JPU meminta agar Mahkamah Agung RI memutus dan menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, dimana barang bukti berupa dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 pada saat dilakukan penyitaan, dalam penguasaan terdakwa,” tegasnya. (TING)