KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Cukup lama dikelopokkan sebagai daerah rawan Covid-19 berkategori level 4, kemarin Jakarta, Bandung, dan Surabaya turun ke level 3. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo, saat merilis perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat memang berakhir pada 23 Agustus. Seperti dugaan semula, PPKM akan diperpanjang pemerintah dan mulai efektif tanggal 24 Agustus. Dengan diberlakukannya PPKM level 3 di Jakarta (maksudnya diperluas menjadi Jabodetabek), Bandung dan Surabaya, berbagai aturan mulai dilonggarkan.
Relaksasi atau kelonggaran yang diberikan untuk warga di ketiga daerah tersebut antara lain: restoran boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadah kembali dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang. Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh Pemda.
Selain itu, iIndustri orientasi ekspor dan penunjang bisa beroperasi 100 persen. Namun, jika menjadi klaster Covid-19, baru maka industri akan ditutup selama lima hari.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ucap Jokowi, Senin (23/8/2021), secara virtual.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian memaparkan perkembangan penurunan pemberlakuan PPKM level 4 hingga level 2. Untuk Pulau Jawa Bali mengalami perkembangan yang cukup baik.
“Untuk daerah yang masuk aglomerasi level 4, jika sebelumnya 67 kabupaten kota, kini berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Di level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” ucap dia.
Kemudian kata Jokowi, untuk luar Jawa Bali mengalami perkembangan yang membaik. Kendati demikian, hal tersebut harus diwaspadai. “Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,” tuturnya.
