Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp14 Miliar

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks senilai Rp14.066.465.000, hasil ungkap kasus narkoba periode April sampai dengan Juli 2024.

“Untuk sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 8.607,99 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 2.146 butir serta serbuk ekstasi seberat 15,47 gram,” ucap Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama di Banjarmasin, Jumat (5/7).

Arwin mengatakan, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisikan cairan deterjen kemudian diaduk dan dibuang ke septic tank.

Sedangkan, untuk pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 2.146 butir yang disaksikan oleh para tersangkanya itu dilakukan dengan cara di blender bersama air.

“Barang bukti narkoba senilai Rp 14,06 miliar itu hasil dari Operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berserta jajaran Polsek,” ucap Wakapolresta mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Selain itu, Wakapolresta juga mengatakan, dari hasil ungkap kasus tersebut jumlah laporan polisi yang berhasil diungkap sebanyak 39 kasus dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak 51 orang, 48 laki-laki dan tiga orang perempuan.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polresta Banjarmasin menyelamatkan sebanyak 131.264 jiwa dari penyalahgunaan narkoba baik itu jenis sabu-sabu ataupun ekstasi.

“Estimasi 1 gram sabu-sabu dapat dipakai oleh 15 orang, sedangkan sebutir ekstasi dapat dipakai oleh satu orang,” ujar Arwin didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa.

Pemusnahan ini, tambah Arwin, sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pihak Kejaksaan dan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pria yang menyandang dua melati dipundaknya itu mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan BNN Kota, dan para awak media yang tergabung dalam press room Polresta Banjarmasin.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *