KABAR KALIMANTAN1, Tabalong – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan meringkus seorang pelaku penggelapan mobil rental berinisial WH (47) yang merupakan warga Kelurahan Belimbing, kabupaten setempat.
Mobil yang digelapkan oleh pelaku dengan modus berpura pura menyewa itu diketahui milik MI (39) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan pelaku sudah kami ringkus,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin (29/4).
Pelaku WH ditangkap tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama di warung Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak (27/4).
Selanjutnya, pelaku menjalani proses hukum di Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Kapolres mengatakan, korban pada Kamis (22/9) pagi mengaku pelaku menghubunginya melalui telepon untuk menyewa satu unit mobil penumpang selama lima hari guna operasional pekerjaan.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat di kantor mobil rental, dengan sewa mobil sebesar Rp250 ribu per hari dan dibayar pelaku Rp1.250.000, untuk lima hari.
Setelah, lima hari kemudian pada Selasa (27/9) korban menanyakan hal penyewaan mobil tersebut dan pelaku mengatakan akan memperpanjang sewa selama delapan hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan sewa Rp1,5 juta.
Selanjutnya pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan.
Petugas pun menindaklanjuti pengaduan korban dan kini pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa dan satu mobil penumpang warna putih.
Sumber: ANTARA