Polres Tabalong Bekuk Pemilik 23,81 Gram Sabu

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Tanjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, membekuk tersangka berinisial DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya atas dugaan kepemilikan 23,81 gram sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya kemarin setelah adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Bersama tersangka, kita sita barang bukti berupa sabu seberat 23,81 gram dan satu plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merek,” jelas Anib di Tabalong, Senin (28/8).

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kediaman pelaku DI, anggota Satres Narkoba Polres Tabalong dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin menemukan beberapa barang bukti diduga sabu dan amfetamin.

Dari pengakuan pelaku, katanya, barang haram tersebut merupakan miliknya untuk dijual ke sejumlah pembeli di daerah ini.

Saat ini, kata dia, pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa sabu dan obat terlarang.

“Pelaku akan kita kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Anib. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *