KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang melibatkan tiga orang tersangka dimana satu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga menelan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (19/8), mengatakan kasus korupsi yang terjadi pada 2019-2020 sudah ditangkap dua tersangka yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial ZL dan FZ.
“Sedangkan satu orang lainnya yang masih DPO berinisial LM,” kata Erlan Munaji.
Untuk dua orang yang sudah diamankan itu telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, sedangkan satu orang lainnya berinisial LM masih dalam pencarian anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto menuturkan, bahwa tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu.
Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu, FZ telah ditahan.
“Terkait tersangka ZL kami tangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024,” katanya.
Dia menambahkan, untuk modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Setyo.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga meminta kepada pelaku LM yang berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri ke Polda Kalteng.
Sumber: ANTARA