KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 22,64 kilogram (kg) sisik trenggiling, yang rencananya akan dijual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp 168.022.360.
Barang bukti yang diamankan, merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistem dari empat tersangka, periode Agustus – Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Bonny Djianto, saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (1/11/2021).
Dari penangkapan terhadap tersangka AS dan B pada 7 Agustus dan 27 Oktober di Kotim, berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons dan 4,5 kg. Sedangkan di Kobar dari pelaku berinisial K dan FS pada 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5,98 kg dan 11,8 kg.
Para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah. (TVA)
