Kalimantan Tengah

Legislator Ingatkan Pentingnya Kontrol Standar Pelayanan Minimal

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya setempat agar tidak mengabaikan perwujudan standar pelayanan minimal (SPM) pada satuan organisasi perangkat daerah masing-masing.

Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 khususnya pada pasal 12, 18 dan 298 terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah.

“SPM adalah jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat. Karena itu jangan sampai diabaikan dan wajib diberikan sebagai pemenuhan hak dasar,” kata Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Palangka Raya, Senin (1/11/2021).

Dua jenis layanan dan mutu SPM Bidang Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi, dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi

Lebih lanjut dijelaskannya , SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.

Selain itu salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Untuk itu pemerintah daerah diharapkan mampu menyelenggarakan urusan wajib secara lebih sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing sesuai petunjuk kementerian/lembaga terkait dan dapat memprioritaskan pendanaan pelaksanaan daerah dalam belanja daerah dan wajib melaporkan penerapan SPM.

Sebab, hasil penerapan SPM akan digunakan untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan mempertimbangkan keuangan negara.

“Selain itu SPM sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,”ungkapnya.

Oleh karena itu, dia bilang pemerintah daerah harus mampu menyelenggarakan urusan wajib secara lebih sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing. Pemerintah juga wajib melaporkan penerapan SPM karena hasil penerapan SPM akan digunakan untuk merumuskan kebijakan dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif. (MGN/TVA).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!