KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Noorkhalis Ridha mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangkaraya, yang memberikan keringanan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Besar beberapa waktu lalu.
Menurut Noorkhalis, PKL diperbolehkan berjualan di atas drainase asalkan mereka bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lokasi jualan serta menjaga kebersihan drainase sebagai syarat yang harus dipenuhi.
“Kebijakan keringanan yang diberikan oleh Satpol PP Palangkaraya menunjukkan penghargaan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi yang inklusif dan berkelanjutan terkait permasalahan PKL. Langkah ini juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman di Pasar Besar,” ucapnya, Jumat (21/6/2024).
Noorkhalis Ridha menekankan pentingnya pendekatan yang bijaksana dalam menghadapi isu keberadaan PKL. Menurutnya, jika keringanan diberikan kepada PKL, maka harus diiringi dengan tanggung jawab, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ekonomi PKL dan kebersihan lingkungan sekitar.
“Dengan adanya keringanan yang diberikan kepada PKL, diharapkan akan tercipta hubungan saling mendukung antara pedagang dan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan tata ruang di Pasar Besar,” pungkasnya. (kk1/ist)