KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Seluruh masyarakat Kota Palangkaraya diimbau agar menjauhi praktik judi online. Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Hasan Busyairi menekankan bahwa judi online membawa dampak negatif yang meresahkan, baik bagi diri sendiri dan masyarakat di masa sekarang ini.
“Saya pikir karena ada kemudahan akses ke platform judi online, menjadi pemicu kecanduan yang dapat merusak keuangan, kesehatan mental dan hubungan pribadi individu,” ucap Hasan Minggu (21/6/2024).
Menurut Hasan, penting untuk pemerintah melakukan sosialiasi tentang pemahaman yang mendalam tentang bahaya judi online. Ia menekankan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif.
“Saat ini pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum, terus menerus melakukan pemberantasan judi online di Indonesia termasuk di Kota Palangkaraya.
Pemberantasan tersebut didorong karena meningkatnya korban dan dampak negatif, yang ditimbulkan dari judi online,” ungkapnya.
Selain itu Politisi asal Partai Golongan Karya tersebut menegaskan, bermain judi online merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan judi online, serta menjaga lingkungan keluarga agar menjauhi kegiatan judi online,” tandasnya. (kk1/ist)