KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menegaskan, perusahaan harus patuh dan tunduk atas aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait syarat beroperasi.
Salah satunya ujarnya untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkannya lantaran masih ada perusahaan di Kotim yang belum melakukan hal tersebut. Padahal sudah beroperasi cukup lama.
“Menyikapi hal tersebut, Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah itu,” ujarnya, Minggu (22/5/2022).
Tujuannya lanjut Dadang, untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan segera turun kelapangan untuk menindajlanjuti hasil rapat koordinasi dengan BPJS beberapa waktu lalu. Mereka menginginkan semuanya tunduk dan patuh kepada aturan dan ketentuan tentang kewajiban BPJS terhadap karyawannya,” tegasnya.
Menurut Dadang, perusahaan besar yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawan.
“Kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan. Hal itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,” pungkasnya. (DES)
