KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati berharap penegakan Peraturan Daerah (Perda) dapat menekan laju pencemaran kualitas air Sungai Mentaya.
Potensi pencemaran sungai bisa dipicu banyak faktor seperti membuang sampah sembarangan di sungai, tumpahan minyak atau cairan berbahaya, limbah rumah tangga dan lainnya.
Pencegahan pencemaran sungai bisa dilakukan pembersihan sampah dan penanaman pohon di sepanjang bantaran sungai. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kualitas air sungai.
“Perlu regulasi sebagai acuan dalam melakukan langkahlangkah mencegah dan menekan laju pencemaran kualitas air sungai. Ini juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Darmawati, Senin (23/5).
Menurutnya, masyarakat dan dunia usaha juga diharapkan mendukung upaya menekan laju pencemaran air sungai. Penggunaan detergen, zatzat berbahaya maupun limbah beracun harus dihindari sehingga potensi pencemaran juga berkurang.
Untuk itu DPRD menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan limbah sehingga bisa menekan potensi pencemaran air sungai.
“Peran masyarakat sangat penting untuk pencegahan pencemaran. Regulasi dari pemerintah sebagai acuan pembuatan kebijakan, sekaligus ramburambu bagi kita semua dalam memelihara sungai,” ujar Darmawati. (DES)
