KABAR KALIMANTAN1, Jayapura – Perbedaan sikap mewarnai dalam merespons kasus terdegradasinya Persipura ke Liga 2 musim depan. Manajemen, fans, dan Jack Komboy, eks bintang timnas asal Persipura yang kini jadi Anggota DPR Provinsi Papua, nyatanya tidak satu suara.
Manajer Persipura, Yan Mandenas, enggan berkomentar banyak soal gugatan 4 fans Persipura kepada PSSI, Persib Bandung, dan Barito Putera dengan dugaan sepak bola gajah. Yan Mandenas hanya menyebutkan, penggugat merupakan pendukung Persipura dan Persipura Mania.
“Saya belum bisa kasih komentar apa-apa, karena baru satu dua tiga hari lagi akan ada rapat manajemen,” ujar Yan Mandenas, Senin (18/4/2022). “Setelah itu pernyataan resmi akan keluar. Akan tetapi buat kami gugatan yang diajukan dari para pendukung dan Persipura Mania, ya saya pikir silakan saja.”
Kubu Persipura belum bisa menerima kenyataan terdegradasi ke Liga 2 pada musim depan karena hasil pertandingan lain pada pekan ke-34 yang dianggap tidak normal.
Sementara itu Jack Komboy justru meminta adanya keterbukaan dari manajemen Persipura dan tak perlu mempermasalahkan dugaan adanya sepak bola gajah. Menurutnya, manajemen tim dinilai gagal total. “Saya minta tolong dengan sangat, tidak perlu lagi bicara soal laga Persib dan Barito, kita tidak bisa lihat tim lain,” ujar Jack Komboy dalam diskusi Persipura, Rabu (6/4/2022).
Menurut Jack Komboy, semua telah terjadi dan Persipura harus berjuang untuk kembali ke Liga 1, bukan menuntut keadilan. “Jika tidak mau itu terjadi ya harusnya main bagus dari awal. Siapa yang tidak sakit hati kita menang tapi nasib ditentukan oleh tim lain?” ungkap pria yang akrab disapa Jacko itu.
Menurutnya, laga sudah selesai dan nasi sudah jadi bubur. “Semua sudah terjadi, terima kenyataan hari ini Persipura di Liga 2, ini momen yang tepat untuk evaluasi manajemen,” sambungnya.
Status Gugatan
Suara pendukung sangat berseberangan. Karena itulah PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepak bola gajah. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April. Hingga Senin (18/4) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.
Para penggugatnya adalah 4 orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI). Petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ada enam. Kemudian ada kerugian materiil yang diminta Rp 1 miliar, sedangkan kerugian immateriil tak disebutkan.
Inti dari gugatan tersebut adalah membatalkan hasil pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline. Kemudian penggugat meminta majelis hakim menetapkan pertandingan Persib kontra Barito Putera sebagai memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play.
Kemudian menyatakan Persipura batal degradasi dan tetap sebagai kontestan Liga 1 2022/2023. Selain itu juga meminta pemain Persib David da Silva dilarang bermain di Indonesia. Mengacu laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Senin (18/4), belum ditetapkan siapa hakim yang akan memimpin sidang perkara, berikut hakim anggota.
Nama jurusita untuk perkara ini juga belum ditetapkan. Karenanya pula belum diketahui kapan sidang pertama perkara dugaan sepak bola gajah ini akan dilangsungkan. Hasil imbang Persib vs Barito membuat Persipura degradasi dari Liga 1 musim ini. Pada laga itu striker Persib, David Da Silva, gagal mengeksekusi penalti.
Berikut Isi Petitum Gugatan Dugaan Sepak Bola Gajah
(Tertuduh: PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva)
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
- Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
- Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.